SUKABUMI – Desa merupakan fondasi utama bagi kemajuan bangsa. Sebagai ujung tombak pembangunan nasional, desa memegang peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan. Untuk memastikan peran tersebut berjalan optimal, pemerintah telah menetapkan landasan hukum yang kokoh bagi pengelolaan desa, yaitu melalui Undang-Undang tentang Desa. Regulasi ini menjadi dasar bagi hadirnya Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bertugas mendampingi dan memberdayakan desa-desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Sukabumi.
Landasan utama pengaturan desa di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . Undang-undang ini kemudian mengalami perubahan signifikan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah beberapa aspek penting dalam tata kelola desa .
🔍 Perubahan Penting dalam UU Desa 3/2024
1. Masa Jabatan Kepala Desa
Salah satu perubahan paling fundamental adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode . Namun, terdapat pembatasan baru: kepala desa hanya dapat menjabat maksimal dua periode (sebelumnya tiga periode) .
Aturan ini perlu dipahami secara hati-hati, terutama terkait Pasal 118 yang merupakan ketentuan peralihan. Pasal ini memberikan pengecualian bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum aturan baru berlaku, masih diberi kesempatan untuk mencalonkan diri satu kali lagi . Dengan demikian, tidak ada pertentangan antara UU 3/2024 dan PP 16/2026; keduanya saling melengkapi dalam satu kerangka kebijakan utuh .
2. Pengangkatan Perangkat Desa
Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengalami pergeseran. Kepala desa kini hanya bertugas mengusulkan, sedangkan keputusan akhir berada di tangan Bupati/Wali Kota melalui Camat . Hal ini bertujuan menciptakan proses yang lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan .
Syarat usia perangkat desa juga diatur: pendaftar minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun dengan batas pensiun 60 tahun . Seleksi direkomendasikan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) untuk menghindari intervensi .
3. Syarat Usia Calon Kepala Desa
Dalam UU 3/2024, syarat usia calon kepala desa ditetapkan minimal 25 tahun pada saat mendaftar . Namun, ketentuan ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menilai bahwa pembatasan usia tersebut tidak memiliki dasar kajian ilmiah yang rasional . Sebagai perbandingan, disebutkan praktik di Thailand yang memiliki kepala desa berusia 21 tahun dan berhasil memajukan desanya .
4. Dana Konservasi dan Tunjangan Purnatugas
Aturan baru memperkenalkan konsep Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi serta Tunjangan Purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD yang telah menyelesaikan masa baktinya . Ini merupakan bentuk pengakuan negara atas dedikasi para penggerak pembangunan di tingkat tapak .
💰 Dana Desa: Anggaran dan Prioritas
Sejak tahun 2015, total Dana Desa yang telah disalurkan mencapai Rp 678,68 Triliun dengan rata-rata per tahun sekitar Rp 61,7 Triliun . Pada tahun 2026, anggaran Dana Desa dialokasikan sebesar Rp 60,57 Triliun untuk 75.259 desa, dengan rata-rata sekitar Rp 940,39 Juta per desa .
Fokus Prioritas Dana Desa 2026
Penggunaan Dana Desa pada tahun 2026 difokuskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan penguatan kemandirian desa, antara lain :
-
Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
-
Penguatan ketahanan pangan, energi, dan lumbung pangan desa
-
Peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa
-
Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana
-
Pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai
-
Pengembangan potensi dan keunggulan lokal desa
-
Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih
-
Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa
📋 Peraturan Pelaksana: PP Nomor 16 Tahun 2026
Untuk menjabarkan amanat UU Desa secara lebih rinci, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa .
Peraturan yang mulai berlaku sejak 27 Maret 2026 ini secara resmi mencabut dan menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 serta seluruh perubahannya .
Aspek Penting dalam PP 16/2026
-
Penataan dan Kewenangan Desa: Mengatur pembentukan desa, kewenangan desa, pemerintahan desa, dan penatalaksanaan pemerintahan desa .
-
Keuangan dan Aset Desa: Mengatur pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel, termasuk kewajiban penerapan Sistem Informasi Keuangan Desa yang terintegrasi .
-
Digitalisasi Sistem Pemerintahan Desa: Pelayanan menjadi lebih cepat dan mudah diakses melalui sistem digital .
-
Alokasi Dana Desa (ADD): Pemerintah kabupaten/kota wajib menganggarkan ADD minimal 10% dari DAU dan DBH kabupaten/kota . Selain itu, desa berhak atas bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah minimal 10% dari realisasi penerimaan .
-
Penghasilan Tetap Perangkat Desa: Besaran penghasilan bulanan Kepala Desa ditetapkan 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/a, Sekretaris Desa 110%, dan perangkat lainnya 100% .
🔭 Visi dan Misi untuk Desa
Dalam kerangka pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, desa ditempatkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan sosial . Misi “Membangun dari desa dan dari bawah” menjadi salah satu dari 8 Misi Asta Cita . Hal ini menegaskan bahwa kemajuan desa adalah fondasi bagi kemajuan bangsa secara keseluruhan.
Dengan landasan hukum yang kuat dan komitmen yang terus diperbarui, diharapkan desa-desa di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sukabumi, dapat terus berkembang menjadi entitas yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera. Kehadiran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menjadi jembatan penting dalam mengimplementasikan regulasi ini di tingkat lapangan, memastikan setiap kebijakan dan anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat desa.
